Jakarta - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Tampak menggelar upacara HUT Kemerdekaan RI mengenang kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 17 Agustus 2022.
Upacara digelar di halaman parkir Gedung Yarnati, Jalan Proklamasi, Nomor 44, Menteng, Jakarta Pusat.
Narahubung Tampak Judianto Simanjuntak menyebut, upacara digelar mulai pukul 10.00 WIB, yang diikuti semua advokat yang tergabung dalam Tampak.
Disebutnya, upacara ini sebagai bagian dari peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Tampak turut berempati atas kematian Brigadir Yosua.
Dia menyebut, melalui penyelenggaraan upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI ini, rakyat Indonesia bebas dari tindakan kekerasan termasuk penyiksaan sehinggga mendapatkan kemerdekaan yang hakiki.
Baca juga:
2 Alasan Ini Buat Bharada E Jadi Justice Collaborator
Dikatakannya, pembunuhan Brigadir J seharusnya menjadi refleksi dan perenungan bagi seluruh elemen bangsa, khususnya aparat kepolisian.
"Penting direnungkan untuk menggugah kita agar tidak lagi melakukan kekerasan apalagi penyiksaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," katanya dalam keterangan yang diterima Opsi, Rabu, 17 Agustus 2022.
Menurut dia, ini juga untuk menghormati harkat dan martabat manusia. Karena pembunuhan Brigadir J dilakukan secara biadab, brutal, kejam, sadis, dan mengerikan, di mana tersangka tiga anggota Polri aktif dan satu warga sipil.
Dikatakannya, penanganan kasus pembunuhan Brigadir J juga menimbulkan persoalan. Karena tidak berjalan sebagaimana diharapkan.
Memang sejauh ini telah ditetapkan tersangka termasuk dalang atau aktor intelektual sebagai tersangka, kemajuan penanganan kasus tidak terlepas dari tekanan dan desakan publik.
Judianto menegaskan, dalam perayaan HUT ke-77 RI, hal itu seharusnya jadi perenungan bahwa praktik kekerasan dan kesewenangan harus dihindari dan ditinggalkan.
"Perenungan di hari kemerdekaan adalah buruknya penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua sehingga mengakibatkan sulitnya keluarga korban dan publik mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM," tukasnya. []