Siantar - Petugas kepolisian di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, terus direpotkan dengan upaya mengejar dan menangkap para pengedar narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi.
Bak film action, aksi penangkapan berlangsung di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari pada Jumat, 12 September 2025 dini hari sekitar jam 01 WIB.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Warman Siallagan, meringkus SPP alias Ardi.
Ardi merupakan seorang pengedar sabu di Jalan Sisingamangaraja, Gang Adam Malik, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring dalam laporannya, pada Rabu, 17 September 2025 mengungkap, berawal dari laporan warga.
Seorang laki-laki akan melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Viyata Yudha. Anak buah Irwanta pun turun melakukan penyelidikan.
Petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi yakin pria dimaksud adalah sosok yang dilaporkan warga, lalu coba dilakukan penangkapan.
Ardi sadar tengah diintai polisi. Pria yang belakangan terungkap ternyata seorang residivis sabu tahun 2019 tersebut, berusaha kabur.
Polisi tak mau melepas buruan segera melakukan pengejaran. Persis di Jalan Sisingamangaraja, Gang Adam Malik, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Ardi berhasil diringkus.
Saat Ardi tertangkap petugas, dia melemparkan 1 paket sabu ke samping sebelah kirinya. Petugas pun memerintahkan Ardi memungut kembali barang bukti tersebut.
Sabu diperkirakan seberat 1.27 gram. Ardi kepada polisi yang menginterogasinya, mengaku sabu itu miliknya. Dibeli seharga Rp 800.000 dari seorang pria berinisial I.
Polisi pun melakukan pengembangan. Pria berinisial I dimaksud tidak berhasil ditemukan. Ardi beserta barang bukti diboyong ke ruangan Satuan Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Menurut Irwanta, SPP alias Ardi ditahan guna diproses. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga meringkus seorang pengedar sabu di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, persis di pintu masuk sekolah SD Negeri, pada Jumat, 12 September 2025 sore sekitar jam 16.30 WIB.
Pengedar merupakan seorang residivis, berinisial MAR (25), warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Saat ditangkap, MAR sempat menjatuhkan 8 paket sabu dari tangan kirinya. Polisi menyuruh MAR memungut sabu seberat 2,94 gram itu.
MAR mengaku sabu itu miliknya dan mengaku diperoleh dari temannya berinisial P. Polisi sendiri gagal menemukan sosok P ini. MAR beserta barang bukti diboyong ke Satuan Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
MAR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengedar lainnya, berinisial JOS alias Jo (42) juga dibekuk pada Jumat, 12 September 2925 sore sekitar jam 16.00 WIB di pinggiran Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat.
Enam paket sabu dimuntahkan Jo dari mulutnya saat petugas menangkapnya yang dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Indrawan dan Katim Aiptu Jantri Damanik. Jo juga seorang residivis narkoba.
Diinterogasi, Jo mengaku masih menyimpan sabu di tempat tinggalnya di Jalan Bahkora II Bawah, Gang Kakao, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak ke sana. Ditemani Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan.
Dari kamar tidur Jo ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 2 plastik klip kosong dan 2 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,33 gram di atas kursi, serta 1 unit handphone (HP) merek Samsung warna hitam di atas meja.
Jo mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
"Tersangka JOS alias Jo sudah residivis dan sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. []