News Selasa, 12 April 2022 | 18:04

Paripurna DPR Putuskan Perpanjangan Pembahasan Lima RUU

Lihat Foto Paripurna DPR Putuskan Perpanjangan Pembahasan Lima RUU Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. (Foto: Parlementeria-Eno/Man)

Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 memutuskan untuk memperpanjang pembahasan terhadap lima Rancangan Undang-Undang (RUU), di antaranya RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Praktik Psikologi, dan RUU tentang Landas Kontinen sampai dengan Masa Persidangan V yang akan datang.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan keputusan tersebut berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi I, Komisi II, Komisi III, Komisi X, dan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI kepada rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 11 April tahun 2022 yang meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap lima RUU tersebut.

"Maka dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap lima RUU tersebut sampai dengan masa persidangan V yang akan datang?" tanya Pimpinan Rapat Paripurna itu diikuti persetujuan seluruh anggota di Ruang Rapat di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, turut hadir Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Loedwijk F. Paulus, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar, dan Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel serta anggota DPR RI yang hadir baik secara langsung maupun daring.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya