News Kamis, 16 Desember 2021 | 15:12

Paripurna DPR Tetapkan 30 Nama Anggota Pansus RUU IKN, Jatah PDIP Terbanyak

Lihat Foto Paripurna DPR Tetapkan 30 Nama Anggota Pansus RUU IKN, Jatah PDIP Terbanyak Suasana Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta. (ANTARA/Galih Pradipta/foc)

Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 menetapkan 30 nama anggota DPR RI sebagai panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Sesuai dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan dan kesepakatan bersama antara pimpinan DPR RI dan seluruh anggota pansus RUU IKN, maka tanggal 9 Desember 2021 telah diputuskan susunan dan keanggotaan pansus RUU tentang IKN disesuaikan menjadi 30 orang termasuk satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021.

Adapun komposisi anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) paling banyak yakni tujuh orang, di antaranya Junimart Girsang (wakil ketua), T.B. Hasanuddin, Bob Andika Mamana Sitepu, Arif Wibowo, Andreas Eddy Susetyo, Ichsan Soelistio, dan Safaruddin.

Fraksi Partai Golkar empat orang yakni Ahmad Doli Kurnia (ketua), Zulfikar Sadikin, Sarmuji, dan Hamka B. Kady. Fraksi Partai Gerindra tiga orang, yakni Sugiono (wakil ketua), Kamrussamad dan Budisatrio Djiwandono.

Fraksi Partai NasDem tiga orang, yakni Saan Mustopa (wakil ketua), Willy Aditya dan Syarief Abdullah Alkadrie. Fraksi Partai PKB tiga orang yakni Yanuar Prihatin, Fathan, dan Moh. Rano Al Fath.

Fraksi Partai Demokrat tiga orang, yakni Muslim, Hinca Panjaitan dan Sartono. Fraksi Partai PKS tiga orang yakni Suryadi Jaya Purnama, Ecky Awal Muncharam, dan Hamid Noor Yasin.

Fraksi Partai PAN dua orang yakni Guspardi Gaus dan Andi Yuliani Paris. Fraksi PPP dua orang yakni Achmad Baidowi dan Nurhayati.

Sufmi mengatakan telah menerima surat dari pimpinan mahkamah kehormatan dewan yang mengingatkan agar pansus RUU tentang IKN menyesuaikan dengan UU Nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 157 ayat (2) dan pasal 158 ayah (2) dan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib pasal 104 ayat (2) dan pasal 105 ayat (2).

"Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan ini bersifat final dan mengikat," kata Sufmi menegaskan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya