Jakarta - Secara fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi (contempt of the constitution), dan merampas hak rakyat.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 dalam keterangan publiknya diterima Rabu, 2 Maret 2022 menyebut, Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama lima tahun dan mengamanatkan bahwa pemilu diselenggarakan dalam waktu lima tahun sekali.
"Gagasan penundaan Pemilu 2024 juga mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang sudah dibuat, mencerminkankan pragmatisme politik kepentingan partai, serta menunjukan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga dan menegakan prinsip-prinsip demokrasi," kata Neni Nur Hayati dari DEEP Indonesia, yang ikut bergabung dalam koalisi.
Dikatakan, penundaan Pemilu 2024 akan mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian.
Selain itu, usulan tersebut justru mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik.
Baca juga: Mayoritas Publik Tidak Setuju Pemilu 2024 Ditunda
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 kemudian menuntut, mendesak PKB, PAN, dan Golkar serta partai politik lainnya yang setuju penundaan Pemilu 2024 segera mencabut pernyataannya.
Karena akan mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum serta memberikan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat.
Mendorong semua partai politik tetap konsisten untuk menjalankan amanat konstitusi, yakni pemilu dilakukan lima tahun sekali secara luber jurdil.
Mendesak seluruh partai politik untuk konsisten pada Keputusan KPU No. 21 Tahun 2022 yang telah disahkan bersama-sama Komisi II DPR-RI, pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Mengingatkan partai politik lain agar tetap berpegang teguh pada hukum pemilu dan tidak mengikuti langkah PKB, Golkar, dan PAN untuk menunda Pemilu 2024.
Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menolak wacana isu penundaan Pemilu 2024 karena dapat mencederai hak rakyat dalam memilih pemimpinnya setiap lima tahun sekali.
"Meminta Presiden Jokowi untuk secara tegas menolak wacana penundaan pemilu dan konsekuen terhadap jadwal pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan konsultasi dengan Pemerintah dan DPR," tegas Neni Nur Hayati. []