News Kamis, 02 Maret 2023 | 23:03

Partai Prima Empat Kali Gugat KPU, Gol di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Lihat Foto Partai Prima Empat Kali Gugat KPU, Gol di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Logo Partai Prima. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Partai Prima ternyata sudah empat kali melayangkan gugatan setelah gagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

Terungkap saat Ketua KPU Hasyim Asy`ari memberi keterangan dalam konferensi pers, Kamis, 2 Maret 2023 malam, merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satu amarnya meminta KPU setop atau tunda Pemilu 2024.

"Jadi pada intinya kami baru mendapatkan informasi tentang adanya putusan tersebut Kamis, 2 Maret 2023 sore dan secara resmi KPU juga belum mendapatkan salinan putusan tersebut," kata Hasyim. 

Dikatakan dia, Partai Prima pernah mengajukan permohonan sengketa proses pemilu terutama dalam hal penetapan politik peserta Pemilu 2024.

Permohonan tersebut pertama diajukan ke Bawaslu pada 20 Oktober 2022, dengan objek sengketa, berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu.

Permohonan sengketa pemilu tersebut ditolak oleh Bawaslu. 

Partai Prima kedua kalinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diregister dengan nomor 425 pada 30 November 2022.

Dengan objek sengketa yang sama yang diajukan ke Bawaslu, yaitu berita acara hasil verifikasi administrasi.

Kata Hasyim, dalam perkara tersebut PTUN Jakarta mengeluarkan penetapan, tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut.

Karena menurut ketentuan undang-undang pemilu, yang dapat disengketakan itu kalau sudah terbit keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022.

"Jadi PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang memeriksa," katanya.

BACA JUGA: Begini Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

Partai Prima kali ketiga melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan sengketa proses pemilu di PTUN Jakarta.

Kemudian diputus oleh PTUN Jakarta melalui putusan nomor 468 pada 26 Desember 2022 terhadap perkara tersebut, menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.

Kemudian yang keempat, Partai Prima mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat yang diregister dengan perkara 757 tanggal 8 Desember 2022.

Dengan objek gugatan dirugikannya Partai Prima oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi.

Dalam putusan PN Jakarta Pusat nomor 757 tersebut, dalam amar putusannya ada tujuh.

Diantaranya, pertama adalah menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

Menyatakan putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

"Kemudian memunculkan pertanyaan, terutama angka 5 dan angka 6. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan pada KPU untuk menunda pemilu dalam arti distop dan kemudian mengulang dari awal," kata Hasyim.

Kemudian angka keenam menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya