Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan soal syarat usia minimal capres dan cawapres yang dibacakan pada sidang Senin, 16 Oktober 2023.
“Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo, dalam keterangannya, 16 Oktober 2023.
Disebutnya, sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia.
Diketahui, permohonan uji materiil tersebut diajukan PSI pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022.
Sebanyak empat kader mudanya, yaitu Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti dua UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.
“PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda," kata Francine yang Juga Juru Bicara bidang Hukum PSI.
BACA JUGA: Gibran Gak Peduli dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Dikatakannya, banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan.
Tahun 2019 PSI mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah, yang meski tak dikabulkan tidak menyurutkan perjuangan PSI agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten.
Apalagi tren negara-negara di dunia saat ini juga memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri.
Francine percaya independensi MK dalam mengambil keputusan.
“Sekali lagi PSI menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi tuntutan kami ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak mempan diintervensi secara politik,” tukasnya.
PSI sebetulnya tidak sendiri dalam pengajuan permohonan uji materiil perkara batas usia minimal capres-cawapres.
Selain perkara yang diajukan PSI, perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.
Para pemohon dari sejumlah perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Sebab, jika merujuk UU, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.
Sejumlah pihak menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini demi melancarkan langkah Gibran. Terlebih, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.[]