News Jum'at, 08 September 2023 | 15:09

Partai Solidaritas Indonesia Puji Terobosan Hukum Terkait Kasus Mario Dandy

Lihat Foto Partai Solidaritas Indonesia Puji Terobosan Hukum Terkait Kasus Mario Dandy Plt Sekjen PSI Isyana Bagoes Oka. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran menganiaya David Ozora.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Plt Sekjen DPP PSI Isyana Bagoes Oka dalam keterangan tertulis menyebut, vonis 12 tahun sesuai dengan tuntutan, tidak di bawahnya. 

"Kami mengapresiasi. Juga ada terobosan hukum terkait restitusi, tidak subsider hukuman kurungan. Artinya, tidak bisa diganti dengan hukuman badan,” kata Isyana pada Kamis, 7 September 2023.

Dalam putusannya, hakim selain menjatuhkan hukuman 12 tahun, Mario Dandy dibebankan membayar restitusi Rp 25 miliar. 

Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu menurut hakim, terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa Jeep Rubicon, yang dipakai Mario saat menganiaya David, dilelang. Uang hasil lelang dipakai untuk mengurangi restitusi.

“Minimal ada pembayaran dari lelang tersebut. Karena, selama ini, biasanya masalah berikut adalah kesulitan menagih pembayaran restitusi,” ujar Isyana. 

Diketahui dalam sidang di PN Jaksel, hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap David Ozora.

BACA JUGA: PSI Tegaskan Hanya Dukung Penerus Program Jokowi

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis, 7 September 2023. "Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis, 10 Agustus 2023.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya