News Selasa, 13 Desember 2022 | 12:12

Pasal 442 KUHP, Yasonna: Ada Pengacara Kondang yang Blow Up Seolah-olah Dunia Mau Kiamat

Lihat Foto Pasal 442 KUHP, Yasonna: Ada Pengacara Kondang yang Blow Up Seolah-olah Dunia Mau Kiamat Menkumham Yasonna Laoly. (foto: Kemenkumham.go.id).

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyentil pengacara kondang yang memprotes Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) baru yang dianggap akan mengancam potensi pariwisata Indonesia.

Menteri Yasonna merespons pengacara kondang yang mempermasalahkan pasal hidup tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi).

"Mengapa pasal itu ada? Itu lama. Kohabitasi ini kan lama, ada seorang pengacara kondang lagi mem-blow up seolah-olah dunia mau kiamat aja, gitu ya, dunia pariwisata kita," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Ia meminta liberalisme seksual tidak dipaksakan di negara ini. Sebab, lanjutnya, Indonesia memiliki budaya dan adatnya sendiri.

"Ini kan jangan dipaksakan liberalisme seksual di bangsa ini. Kita punya adat, kita punya culture, kita punya agama ya di sini. Dan di sini, misalnya, kalau ada anak saya melakukan kohabitasi, bukan saya saja yang malu, saudara saya yang di Nias akan mengatakan `eh, mengapa?` paman saya yang di Tapanuli akan mengatakan `mengapa begitu?`. Ini adat," ujarnya.

Menurut dia, Pasal 442 yang tercantum dalam KUHP tak bermaksud melanggar privasi. Tindakan tersebut bisa dipidanakan apabila ada laporan dari pihak terkait.

"Tapi kita tidak mengurangi privasi orang, hak orang, budaya orang yang ada di luar yang masuk kemari, kecuali ada pengaduan absolut dari orang tua atau anaknya atau suami istri which is not happen for them," tuturnya.

"Ya kan di sana anak SMA, tamat SMA keluar dari rumah I left my own kalau orang tuanya melarang, this is my life, daddy`, `this is my life mom,` you can`t do that here, kita punya budaya. Kalau Anda-anda itu mau meliberalisasi seksual di sini, bangsa ini bukan hanya soal kebebasan individualisme sebebas-bebasnya, bangsa ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," kata dia menambahkan.

Menurut informasi, ada sejumlah negara yang memberikan peringatan perjalanan secara resmi ke Indonesia. Menparekraf Sandiaga Uno mengaku telah berkomunikasi dengan Dubes Australia terkait hal tersebut.

Baca juga: PKS Bilang Pasal Karet di UU KUHP Potensi Menjadikan Indonesia Sebagai Negara Monarki

Baca juga: Daftar 13 Pasal Kontroversial di RKUHP yang Mendapat Penolakan, Ada Pasal Kumpul Kebo

"Berkaitan dengan travel warning, kami komunikasikan dengan Ibu Dubes Australia dan bahasanya sudah diperbaiki bahwa ini perkembangan baru dan akan memakan waktu tiga tahun untuk dilaksanakan," ujar Sandiaga di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 10 Desember 2022.[] (Detik.com)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya