Hukum Selasa, 20 September 2022 | 11:09

Pasca Dipecat dari Polri, Kapan Upacara Pelucutan Seragam Ferdy Sambo?

Lihat Foto Pasca Dipecat dari Polri, Kapan Upacara Pelucutan Seragam Ferdy Sambo? Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022. (foto: Antara/ M Risyal Hidayat).

Jakarta - Tidak sedikit pihak bertanya-tanya bahkan menantikan, apakah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang saat ini sudah resmi dipecat dari anggota Polri juga akan menjalani upacara pelucutan seragamnya yang berpangkat Irjen.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, untuk Ferdy Sambo sendiri memang bandingnya sudah ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan tetap dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. 

Menurut Dedi, tidak ada upacara PTDH Ferdy Sambo, tetapi pemberhentian terhadap yang bersangkutan dilakukan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.

Baca jugaBanding Ditolak Ferdy Sambo Dipecat, Dedi: Sifatnya Final dan Mengikat

"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti (Ferdy Sambo) sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 19 September 2022.

Dedi berujar, Sambo tidak akan menjalani upacara pencopotan jabatan secara simbolik dari jajaran Kepolisian.

"Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," kata Dedi.

Baca jugaPermohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri

Seperti diketahui, Pimpinan KKEP menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dalam keputusaannya, KKEP menyatakan pelanggar, dalam hal ini Sambo, dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.

"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Agung Budi Maryoto dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 19 September 2022.

Selain menolak, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya