Daerah Senin, 28 Februari 2022 | 21:02

Pasca Memakan Korban Wisatawan, Bupati Kudus Instruksikan Pengeprasan Tebing di Desa Rahtawu

Lihat Foto Pasca Memakan Korban Wisatawan, Bupati Kudus Instruksikan Pengeprasan Tebing di Desa Rahtawu Bupati Kudus H.M. Hartopo meninjau tebing longsor di Desa Rahtawu kecamatan Gebog. (Foto: Opsi/istimewa)
Editor: Yohanes Charles

Kudus - Kondisi alam Desa Rahtawu kecamatan Gebog Kabupaten Kudus Jawa Tengah yang merupakan kawasan hutan hujan tropis menjadi sangat rawan bencana alam ketika musim penghujan tiba dikarenakan banyak tebing yang memiliki tingkat kecuraman hingga 90 derajat. 

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam (tanah longsor), Bupati Kudus H.M. Hartopo memerintahkan OPD terkait untuk melakukan penanganan dengan segera. 

Hal tersebut dikatakan ketika meninjau tanah longsor di desa rahtawu, Senin 28 Februari 2022. 

"Kontur tanah disini bukan padas, jadi ketika terkena gerusan air maka daya rekat tanah berkurang, Ini yang sering menyebabkan longsor. Makanya harus ada penanganan segera. Dinas PUPR saya instruksikan ada penganggaran atau penggeseran anggaran untuk pengeprasan (perataan tebing) yang memiliki tingkat kerawanan. Ini salah satu solusi mencegah longsor," ungkapnya. 

Dikatakanya, dengan pengeprasan tebing tersebut tidak akan terjadi penolakan dari masyarakat Desa Rahtawu. 

"Saya kira tidak ada masalah dari masyarakat, karena pengeprasan ini juga sekaligus pelebaran akses jalan," katanya. 

Ia menekankan agar pengeprasan dilaksanakan pada titik-titik rawan longsor sepanjang jalan desa rahtawu. 

"Prioritaskan pengeprasan di titik rawan terutama di belokan atau tikungan jalan agar jika terjadi persimpangan kendaraan tidak menghawatirkan," terangnya. 

Sementara itu, dua wisatawan asal Jepara menjadi korban luka berat setelah tertimpa tebing setinggi 25 meter yang longsor saat mereka melintas di jalan utama Desa Rahtawu Minggu 27 Februari 2022.

Dimana kondisi jalur utama didesa tersebut memang rawan longsor terlebih pada musim penghujan dengan kondisi tanah kategori bergerak. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya