News Selasa, 04 Oktober 2022 | 20:10

Pasca Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Dikenai Sanksi Rp 250 Juta

Lihat Foto Pasca Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Dikenai Sanksi Rp 250 Juta Para korban tragedi Kanjuruhan, Sabtu, 1 Oktober 2022. (Foto: CNNIndonesia)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Pasca tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang menewaskan ratusan suporter pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam, PSSI melakukan investigasi. 

Hasilnya Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan sejumlah sanksi kepada Arema FC. Disampaikan pada Selasa, 4 Oktober 2022 oleh Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing.

Ketua Asprov Jatim sekaligus juru bicara tim investigasi PSSI Ahmad Riyadh ikut mendampingi Erwin.

Ada tiga putusan Komdis PSSI. Pertama menjatuhkan sanksi kepada klub Arema FC dan panitia pelaksana pertandingan dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. 

Jika pun kelak bertanding kembali, harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, dengan jarak 210 kilometer dari lokasi.

"Terhadap klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta," kata Erwin.

Dan pengulangan terhadap pelanggaran yang disebutkan tersebut, berakibat pada hukuman yang lebih berat. 

Putusan kedua menyebutkan, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris seharusnya bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar laga Arema FC versus Persebaya Surabaya. 

Baca juga:

Polri Periksa 29 Orang dan 6 CCTV Terkait Tragedi Kanjuruhan

"Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan," kata Erwin.

Namun Komdis PSSI melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik, cermat, dan tidak siap. 

Gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. 

"Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," kata Erwin.

Putusan ketiga menyebutkan, officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton. 

Security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.

"Merujuk pada Pasal 68 huruf A, juncto Pasal 19, juncto Pasal 141 Komdis PSSI tahun 2018, Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan," kata Erwin. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya