News Jum'at, 02 Desember 2022 | 13:12

Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad Dipidana, Panglima: Hukuman Tambahan Dipecat

Lihat Foto Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad Dipidana, Panglima: Hukuman Tambahan Dipecat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Opsi/Fernandho-tangkapan layar)

Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga memperkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

Perwira berinisial Mayor Infanteri BF itu diduga melakukan pemerkosaan di Bali pada pertengahan November 2022.

"Sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Andika Perkasa usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2022.

Dia menegaskan bahwa apa yang dilakukan oknum Paspampres itu merupakan tindakan pidana.

Selain itu, Andika juga meminta agar pelaku dugaan pemerkosaan tersebut dipecat dari TNI.

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga memastikan kasus tersebut sudah ditangani oleh Mabes TNI.

Baca juga: Jenderal Andika Minta Pantukhir Tak Bermain-main Soal Penerimaan Calon Akademi TNI

Baca juga: Komisi I Sampaikan 5 Poin Pertanyaan untuk Calon Panglima TNI

"Kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ucap Andika Perkasa.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya