Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengambil alih penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan eks Satgas PDIP Halpian Sembiring Meliala terhadap seorang remaja di Kota Medan.
Kasus yang awalnya ditangani Polrestabes Medan itu, sudah menetapkan mantan Wakil Komandan Satgas Cakra Buana, Halpian Sembiring Meliala sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor dengan dalih karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditarik penanganannya oleh Direktorat Reskrimum Polda. Percayakan kepada kami untuk memproses dan mendalami penanganan perkara ini dengan profesional dan seadil-adilnya, silahkan masyarakat mengawasi kerja para penyidik kami," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin petang, 27 Desember 2021.
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan aksi seorang pria pengemudi mobil mewah, menampar dan menendang seorang pemuda hingga beberapa kali, viral di media sosial.
Kejadian itu terjadi di depan sebuah mini market yang disebut-sebut terjadi di Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor.
Dalam tayangan video itu terlihat, mobil mirip jenis Toyota Prado, memasuki areal parkir mini market.
Namun saat akan parkir, mobil tersebut menabrak dengan pelan bagian belakang salah satu motor yang terparkir. Usai parkir, dari mobil itu turun dua orang wanita dan kemudian memasuki mini market.
Sementara pengemudi mobil yang memakai baju warna putih, berdiri di samping mobil. Beberapa saat kemudian, dari mini market keluar seorang pemuda memakai peci sambil membawa barang yang sudah dibungkus plastik putih.
Selanjutnya pemuda tersebut hendak meninggalkan mini market, namun terhalang oleh mobil tersebut. Sehingga terjadi percakapan antar keduanya.
Pengemudi mobil ditengarai tak senang dan sambil marah langsung mendatangi pemuda tersebut.
Disaat sudah berhadapan, pengemudi mobil ini pun menampar bagian wajah pemuda tersebut hingga peci yang saat itu dipakainya terjatuh ke tanah.
Tidak berhenti disitu saja, pengemudi mobil mewah ini pun menendang bagian tubuh pemuda tersebut.
Bukannya mereda, aksi pengemudi mobil mewah ini justru semakin menjadi-jadi, dan kembali menampar dan menendang korban hingga beberapa kali.
Pegawai mini market yang melihat kejadian itu dari dalam, langsung keluar dan mencoba melerai. Namun pengemudi mobil mewah ini masih saja menampar pemuda itu hingga terpojok ke bagian depan mini market.
Beberapa hari setelah kejadian itu, personel Polrestabes Medan menangkap pengemudi mobil yang belakangan diketahui Wakil Komandan Satgas Cakra Buana, Halpian Sembiring Meliala saat berada di salah satu kafe di Medan Johor.
Halpian Sembiring Meliala pun dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Medan, untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Namun saat itu Halpian Sembiring Meliala terkesan mendapat perlakuan istimewa karena tidak dipakaikan baju tahanan, juga tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. []