Daerah Rabu, 27 Juli 2022 | 23:07

Pasutri di Aceh Ditangkap Polisi Gegara Lakukan Ini

Lihat Foto Pasutri di Aceh Ditangkap Polisi Gegara Lakukan Ini Ilustrasi kriminal. (Foto: Pixabay)
Editor: Eno Dimedjo Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Pasangan suami-istri (Pasutri) yakni TRF (36) warga Desa Sungai Pauh Induk Kecamatan Langsa Barat dan MAR (21) warga Desa Timbang Langsa diangkut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor, pada Rabu, 27 Juli 2022.

Dalam kasus ini, ternyata polisi juga mengamankan penadah yakni seorang pria berinisial DA (48) warga Desa Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan, pasangan ini ditangkap berdasarkan laporan korban beberapa waktu lalu.

"Modusnya dengan berpura-pura meminjam Sepmor milik para korbannya," kata Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman, dikutip Opsi pada Rabu, 27 Juli 2022.

Modus meminjam sepeda motor dilakukan dengan alasan berbeda-beda, seperti untuk membeli nasi atau dengan cara datang ke rumah korban dan meminta untuk diantarkan ke bengkel dengan alasan sepeda motor milik mereka rusak.

"Saat kondisi diyakini memungkinkan, pelaku langsung membawa kabur Sepmor korbannya," tutur Iman.

Iman mengatakan, akibat perbuatan pasutri ini para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setiap kali pelaku berhasil melancarkan aksinya.

Dia berujar, kedua tersangka diketahui telah melakukan kejahatan sebanyak 9 kali, masing-masing di wilayah hukum Polres Langsa 6 kali dan di wilayah Aceh Tamiang sebanyak 3 kali.

Baca juga: Dua Sepeda Motor di Mamuju Adu Banteng, Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit

Baca juga: Langgar Aturan Lalu Lintas Puluhan Sepeda Motor di Mamuju Diamankan Polisi

"Hasil curian itu dijual kepada si penadah yang asal Sumatera Utara ini," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya