Daerah Selasa, 26 April 2022 | 00:04

Pasutri di Aceh Tepergok Edarkan Uang Palsu Jelang Lebaran

Lihat Foto Pasutri di Aceh Tepergok Edarkan Uang Palsu Jelang Lebaran Ilustrasi uang palsu. (foto: ist).

Jakarta - Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pihaknya telah membekuk pasangan suami istri (pasutri) yang mengedarkan uang palsu jelang Lebaran 2022.

Mereka yang ditangkap adalah NF (suami) dan YM (istri). Menurut Ryan, polisi bergerak berdasarkan adanya laporan warga.

"Pelaku sempat membeli handphone menggunakan uang palsu," kata Kompol Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Senin, 25 April 2022.

Mulanya, NF (34) membeli telepon genggam bekas merk iPhone milik korban M Ikhsan yang dijualnya melalui Facebook senilai Rp 5,6 juta.

Usai keduanya bertransaksi di kawasan Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, korban pun sadar perihal uang yang diterimanya tersebut tidak asli alias uang palsu.

Iksan pun memutuskan melaporkan kejadian ini kepada polisi. "Uang palsu saat transaksi itu ada pecahan Rp 100 ribu sebanyak 45 lembar (Rp 4,5 juta), dan pecahan Rp 50 ribu 23 lembar (Rp 1,15 juta)," ujarnya Ryan.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, polisi langsung mendatangi rumah indekos tersangka di wilayah Lueng Bata, Banda Aceh. Namun, NF dan YM sudah tidak berada di rumah.

Setelah dicari keberadaannya, NF dan YM tertangkap di kawasan Keutapang, Aceh Besar. Ryan menuturkan, dalam pembuatan uang palsu tersebut, pelaku menggunakan alat bantu berupa satu unit printer, kertas HVS, gunting dan lakban bening dengan modal dari istri.

"Jadi peran istri dalam kasus ini ikut memberikan modal untuk membeli printer, ia juga melihat perbuatan suaminya dan ikut menerima uang palsu tersebut," katanya.

Ryan menyampaikan, pelaku ternyata sudah belajar cara membuat uang palsu tersebut sejak 2020 melalui video YouTube. Namun, usahanya terus gagal dan baru kali ini berhasil dibuat.

"Ini kali pertama pelaku berhasil membuat uang palsunya, total semuanya yang sudah dicetak Rp 6 juta," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni uang palsu sebanyak Rp 5,65 juta yang terbagi dalam 45 lembar pecahan Rp 100 ribu, dan 23 lembar pecahan Rp 50 ribu. Kemudian, satu handphone iPhone, satu printer, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Kompol Ryan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya