News Sabtu, 30 Juli 2022 | 16:07

PayPal, Steam, dan Sejumlah Aplikasi Populer yang Diblokir Kominfo

Lihat Foto PayPal, Steam, dan Sejumlah Aplikasi Populer yang Diblokir Kominfo PayPal. (Foto: Accurate)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sampai 29 Juli 2022 mencatat sebanyak 5.394 Penyelenggara Sistem Ekonomi (PSE) telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE), yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.

Kementerian Kominfo dalam siaran persnya, Jumat, 29 Juli 2022, telah mengirimkan surat kepada para PSE yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada 22 Juli 2022.

Memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu lima hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. Sepuluh SE tersebut, antara lain, Amazon, Paypal, Yahoo, Bing, Steam, Dota, CS GO, Epic Games, Battle Net, dan Origin.

Kementerian Kominfo disebut akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada sepuluh SE tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. 

Pemutusan akses tersebut telah didahului sebelumnya dengan koordinasi kepada kementerian/lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE terkait.

Pemutusan akses dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran. 

Baca juga:

Anggota DPR Dukung Kominfo Ingatkan PSE Lingkup Privat Lakukan Pendaftaran

Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditegaskan, pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen. 

Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email aduanpseprivat@kominfo.go.id.

Kementerian Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika disebut, akan terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran, terutama terhadap SE yang memiliki trafik yang tinggi di Indonesia.

Baca juga:

Mirza: Kominfo Mulai Mendidik untuk Berikan Kesadaran Terkait Pentingnya Data Science

"Kami mengimbau kepada PSE lingkup privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id yang dapat ditempuh secara mudah dan cepat," demikian siaran pers tersebut dilansir, Sabtu, 30 Juli 2022.

Pendaftaran Sistem Elektronik merupakan wujud komitmen PSE untuk bersama pemerintah menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi pengguna, serta perlindungan ruang digital yang aman serta produktif.

Ditegaskan pula bahwa mengenai Kementerian Kominfo dapat “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran adalah informasi yang tidak benar. 

Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat. 

Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE. 

Ketentuan pemberian akses dalam PM Kominfo 5/2020 merupakan ketentuan pelaksana dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya bukan ketentuan yang serta merta baru dan muncul begitu saja dalam PM Kominfo 5/2020.

Disampaikan juga, isu mengenai pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat adalah tidak tepat. 

Kebijakan pendaftaran PSE ini merupakan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel. 

Melalui kewajiban pendaftaran PSE, Pemerintah berupaya untuk semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya