News Jum'at, 25 Februari 2022 | 21:02

PB HMI Laporkan Menag Yaqut ke Ombudsman Gegara Aturan Toa Masjid!

Lihat Foto PB HMI Laporkan Menag Yaqut ke Ombudsman Gegara Aturan Toa Masjid! HMI laporkan Menag ke Ombudsman RI soal aturan toa masjid. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Ombudsman RI, Jumat, 25 Februari 2022.

Menag dilaporkan atas dugaan melakukan maladministrasi soal pedoman penggunaan pengeras suara (toa) masjid.

Ketua PB HMI Bidang Hukum dan HAM, Yefri Febriansyah menilai Surat Edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di rumah ibadah umat muslim, bertentangan dengan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 2, Pasal 3 Perpres No. 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama.

"Surat Edaran ini bertentangan dengan Konstitusi dan Perpres tentang Kementerian Agama, karena itu tindakan Menag Yaqut melampaui kewenangan di dalam institusinya. Maka kami laporkan," kata Yefri, meneruskan keterangannya, Jumat, 25 Februari 2022.

Dia berpandangan, seharusnya Menteri tidak boleh memukul rata implementasi surat edarannya. Menurutnya, SE tersebut hanya berlaku di masjid dan musala di bawah wewenang Kemenag.

"Sebagian besar masjid dan musala di Indonesia ini dibangun secara swadaya dan dikelola secara mandiri oleh orang Islam sendiri. Jadi jangan disamakan, kecuali masjid dan musala di Indonesia ini semua dibangun oleh Kemenag, dan dalam wilayah susunan organisasi Kemenang, itu boleh. Tapi ini kan tidak," ujarnya.

HMI berharap Ombudsman memeriksa dan memutus kebijakan pengaturan toa salah. Sehingga, kebijakan itu tidak lagi berlaku.

"Harapannya bisa direkomendasikan dicabut, ini Edaran buat gaduh bangsa saja," ucapnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya