News Jum'at, 29 Juli 2022 | 14:07

PB IDI Sambut Rencana Pemberian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua untuk Nakes

Lihat Foto PB IDI Sambut Rencana Pemberian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua untuk Nakes Ilustrasi Vaksin Covid-19 Booster. (foto: ist).

Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyambut baik rencana pemerintah untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi sumber daya manusia (SDM) kesehatan.

"IDI menyambut baik booster kedua vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan ini. Vaksinasi terbukti telah menyelamatkan banyak nyawa, mengurangi tekanan pada fasilitas Kesehatan dan memungkinkan kita belajar hidup dengan virus," kata Ketua Umum PB IDI dr M. Adib Khumaidi, SpOT dalam keterangannya, Jumat, 29 Juli 2022.

Hal ini dikarenakan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19, selain juga mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19.

Dia menambahkan bahwa tujuan utama vaksinasi ini untuk melindungi dari tingkat rawat inap di Rumah Sakit, keparahan, dan kematian.

"Oleh karena itu, dosis booster diperlukan karena imunitas terhadap Covid-19 mulai menurun setelah enam bulan ke atas dari vaksinasi terakhir. Selain itu, varian baru juga memiliki sifat yang jauh lebih menular," ujarnya.

IDI juga meminta pemerintah tetap mendorong vaksinasi booster atau dosis ketiga bagi masyarakat agar kekebalan komunitas tercapai.

"Namun meski telah divaksinasi baik booster ataupun bukan, seluruh tenaga Kesehatan harus tetap melaksanakan protokol Kesehatan ketat dengan menggunakan Alat pelindung Diri (APD) saat pelayanan Kesehatan, dan juga protokol Kesehatan umum saat sedang tidak pelayanan," ucap Adib.

Sekjen PB IDI dr Ulul Albab, SpOG juga menyampaikan bahwa vaksinasi booster ni adalah misi nasional.

"Vaksin adalah cara terbaik untuk melindungi diri Anda dan orang yang Anda cintai dan kami mendorong semua orang untuk mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin," tuturnya.

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Vaksinasi Booster Kedua untuk tenaga kesehatan akan dilakukan mulai Jumat, 29 Juli 2022 di semua fasilitas Kesehatan di Indonesia.

Sementara vaksinasi booster untuk masyarakat dapat diakses selain melalui fasilitas Kesehatan (puskesmas), juga melalui sentra vaksinasi yang dibuka oleh Pemerintah Daerah setempat.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya