Daerah Selasa, 25 Maret 2025 | 12:03

PD Pasar Horas Jaya 'Sedot' Rp 14 M dari APBD Siantar, Siapa yang Menikmati?

Lihat Foto PD Pasar Horas Jaya 'Sedot' Rp 14 M dari APBD Siantar, Siapa yang Menikmati? Pasar Horas Pematangsiantar, Sumut. (Foto: Is)
Editor: Tigor Munte

Pematangsiantar - PD Pasar Horas Jaya berdiri sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014. Didirikan di masa Wali Kota Hulman Sitorus.

Punya tugas mengelola sejumlah pasar tradisional yang ada di Pematangsiantar, seperti Pasar Horas, Pasar Dwikora, Pasar Wandelpad, Kios Jalan Vihara atau Sutomo Square, dan Pasar Tozai.

Tujuan pendirian PD Pasar Horas Jaya jelas untuk mendongkrak perekonomian masyarakat dan tentu bisa menyetor Penghasilan Asli Daerah atau PAD ke Pemko Pematangsiantar.

Sesuai Perda, BUMD ini diberi modal dasar sebesar Rp 1 triliun, terdiri dari bentuk anggaran sebesar Rp 50 miliar dan sisanya modal aset.

Duit Rp 50 miliar diberikan selama 10 tahun sejak 2014-2024 bersumber dari APBD. Dana penyertaan modal diberikan terakhir hanya sampai 2019. 

PD Pasar tidak tiap tahun menerima dana penyertaan modal, sebagaimana pengakuan Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Daud Simanjuntak.

"Tidak tiap tahun memang," kata Daud dihubungi pada Minggu, 23 Maret 2025.

Data diperoleh, Pemko mengucurkan dana penyertaan modal sejak 2015-2019 sekitar Rp 14 miliar. 

Tahun 2015 sebesar Rp 4,5 miliar, 2016 sebesar Rp 3 miliar, 2017 sebesar 1,5 miliar, tahun 2018 sebesar Rp 3 miliar, dan 2019 sebesar Rp 2 miliar.

PD Pasar Horas tidak menerima dana penyertaan modal pada tahun 2020, dan 2021, 2022, 2023, dan 2024.

Salah satu alasan tidak mendapat dana penyertaan modal karena DPRD Pematangsiantar menolak memberikan.

DPRD menilai perusahaan terus merugi dan manajemen awut-awutan dalam mengelola pasar.

Kabarnya, penyertaan modal selama ini digunakan untuk membayar gaji pegawai. Dan itu terjadi di tengah PD Pasar tetap meraup pendapatan di kisaran Rp 450 juta per bulannya.  

"Dana penyertaan modal tidak bisa untuk pegawai. Itu digunakan untuk pengembangan dan inovasi perusahaan," tegas Daud.

Pemko bersama DPRD baru kembali mengalokasikan dana penyertaan modal di APBD 2025.

Dirut PD Pasar Bolmen Silalahi menyebut, dana tersebut belum diperoleh pihaknya sejauh ini.

"Memang ada dialokasikan, tapi belum kami terima," katanya dihubungi Minggu, 23 Maret 2025.

Bolmen menambahkan, alokasi Rp 5 miliar tersebut bukan lagi berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014.

Karena memang aturan tersebut, durasi pemberian modal dasar dalam bentuk penyertaan modal hanya 10 tahun sejak 2014.

Belum Setor PAD

Wakil Ketua DPRD Daud Simanjuntak membenarkan, sejak berdiri tahun 2014, PD Pasar belum pernah memberikan keuntungan atau setor Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemko Pematangsiantar.

"Belum pernah. Sebaliknya hanya terus mengeluh kekurangan anggaran," kata Politisi Partai Golkar tersebut.

Hal ini diamini secara samar oleh Bolmen Silalahi saat dikonfirmasi soal setoran keuntungan ke kas daerah.

Berkelit dia menyebut, dalam setiap laporan keuangan yang mereka berikan ada hal-hal yang membuat kenapa keuntungan untuk PAD itu tidak bisa diberikan.

"90 persen pendapatan kami itu untuk pegawai," katanya. Sisanya, digunakan untuk operasional.

Dia menyebut angka sekitar Rp 450 juta per bulan keuntungan diperoleh PD Pasar. 

Bolmen mengakui ada over pegawai. Tapi tidak mudah memutus mereka, karena ada aturan untuk melakukan PHK misalnya. 

Di masa dia, baru 11 pegawai yang berhasil dipangkas. Bolmen menjabat sejak Desember 2022.  

Jumlah pegawai PD Pasar saat ini berkisar 250 orang. Pelaksana Tugas Dirut Toga Sihite saat menjabat sebelum Bolmen, memperkirakan pegawai idealnya 100-150 orang. 

Tutup

Pengamat Ekonomi dari USI Dr Anggiat Sinurat dalam pandangannya menilai PD Pasar sudah pantas ditutup. Dan sebaiknya dikembalikan menjadi Dinas Pasar.

"10 tahun beroperasi hanya membebani APBD. Perusahaan didirikan kan untuk bisa menghasilkan keuntungan dan setor PAD," katanya.

Dia mengingatkan bahwa dua tahun saja PD Pasar tidak bisa menghasilkan laba sudah bisa ditutup sebagaimana tertera di Perda Nomor 5 Tahun 2014. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya