Hukum Minggu, 26 Desember 2021 | 10:12

PDIP Pecat Kadernya yang Pukuli Remaja di Mini Market Medan

Lihat Foto PDIP Pecat Kadernya yang Pukuli Remaja di Mini Market Medan Halpian Sembiring Meliala (45), tersangka pemukulan terhadap remaja di Medan. (foto: Instagram).

Jakarta - Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon meminta maaf atas ulah Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut, Halfian Sembiring Meliala (43) yang menganiaya FAL (17), pelajar SMA Al-Azhar di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Saya sebagai Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, pertama saya mohon maaf atas ulah atau arogansi kader kita. Dia seorang kader Satgas Cakra Buana PDIP Sumut," kata Rapidin kepada wartawan, dikutip Opsi, di Jakarta, Minggu, 26 Desember 2021.

Rapidin mengatakan tindakan Halfian tidak dapat dibenarkan. Ia memastikan bakal memecat Halfian dari kepengurusan PDIP atas tindakan penganiayaan terhadap remaja. Pihaknya segera menggelar rapat internal untuk mengambil keputusan.

"Nanti akan kita berhentikan dengan tidak hormat. Di partai kita, sesuai dengan arahan ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kader tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji," ujarnya.

Halfian telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Ia diduga menabrak motor, menendang, menggaplok, memukuli, dan menampar FAL (17) pelajar SMA Al-Azhar di depan mini market Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

HSM lantas ditangkap saat sedang nongkrong bersama temannya di salah satu cafe di Kecamatan Medan Johor. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HSM tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor ke kantor polisi selama seminggu sekali.

Kader PDIP itu dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda Rp 72 juta. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya