Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku tidak sepakat dengan adanya usulan penundaan Pemilu 2024. Hasto menegaskan, PDIP tetap menaati hukum konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di mana pesta demokrasi dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Menurutnya, wacana penundaan Pemilu 2024 tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan melupakan aspek yang paling fundamental dalam politik yang memerlukan syarat kedisiplinan dan ketaatan terhadap konstitusi.
Hasto berujar, PDIP menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga tetap memegang teguh Konstitusi dengan tidak menggubris adanya wacana Pemilu diundur.
Baca juga: Tolak Jokowi 3 Periode, Denny Siregar: Kekuasaan Terlalu Lama Berpotensi Korup
Sebab, Presiden telah disumpah untuk menyatakan pentingnya memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang serta peraturannya dengan selurus-lurusnya.
"Atas dasar ketentuan konstitusi pula, konstitusi mengamanatkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," kata Hasto dalam keterangannya, Kamis, 24 Februari 2022.
"Dengan demikian, tidak ada sama sekali ruang penundaan Pemilu," ujar dia lagi.
Baca juga: Denny Siregar: Kelak Ada Presiden yang Diktatornya Melebihi Soeharto
Lantas Hasto mengungkit perihal Presiden Jokowi sudah berulang kali menegaskan penolakannya terhadap berbagai wacana diubahnya skema Pemilu, terutama masa jabatan presiden.
Hasto menekankan, periodisasi Pemilu 5 tahunan juga membentuk kultur demokrasi. Menurutnya, apabila kultur periodisasi tersebut diganggu, maka akan berdampak pada instabilitas politik.
"Jadi, daripada berpikir menunda Pemilu, sebaiknya terus melakukan langkah konsolidasi untuk mempersiapkan Pemilu," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. []