News Selasa, 09 Juli 2024 | 14:07

Pdt Penrad Siagian Minta Polisi Ungkap Motif Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

Lihat Foto Pdt Penrad Siagian Minta Polisi Ungkap Motif Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Anggota DPD RI terpilih, Pdt Penrad Siagian. (Foto:Opsi/Fernandho Pasaribu)

Jakarta - Kasus kebakaran yang menghanguskan warung kopi dan kios kelontong milik wartawan media Tribrata TV bernama Sempurna Pasaribu menarik perhatian banyak pihak.

Akibat kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.40 WIB itu menewaskan empat orang.

Mereka di antaranya, Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya SIP (12), dan cucunya bernama LS (3).

Menanggapi itu, Anggota DPD RI Terpilih Pdt Penrad Siagian menegaskan bahwa kejadian itu merupakan pelanggaran HAM Berat, mengingat Polda Sumut sudah menetapkan tersangka.

"Artinya ada upaya kesengajaan yang dilakukan oleh para tersangka," kata Penrad dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Juli 2024.

Dia menyebut, jika benar pembakaran tersebut terkait dengan pemberitaan yang ditulis oleh Sempurna Pasaribu, maka dalam hal ini ada upaya pembungkaman.

"Bahkan hilangnya nyawa seorang jurnalis yang sedang berusaha menguak kejahatan terstruktur di wilayah Hukum Kabupaten Karo. Pembakaran rumah dan kios ini adalah kekejian, karena ada 2 orang berusia anak, bahkan salah satunya balita," ujarnya.

Senator terpilih ini menegaskan, kejadian ini adalah sebuah kejadian yang mengganggu nilai kemanusiaan bersama.

Oleh sebab itu, Penrad Siagian melalui Rumah Gerakan mengingatkan bahwa tidak seorang dapat mengabaikan kejadian tersebut.

Meski mengapresiasi Polda Sumut dan Polres Kabupaten Karo yang telah menetapkan tersangka atas pembakaran rumah dan kios milik Sempurna Pasaribu tersebut, ia turut meminta agar penegak hukum mengusut lebih dalam kasus ini.

"Meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini sesuai perlindungan terhadap Jurnalis yang diatur UU No.40 tahun 1999 tentang PERS dan memberikan rasa keadilan kepada keluarga secara khusus dan masyarakat Sumut secara umum," tuturnya.

Selain itu, ia meminta polisi segera membentuk tim investigasi hingga kasus ini dapat diusut sampai ke akarnya.

"Dan apabila terdapat pihak yang merupakan aparatur negara yang terlibat harus dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku," ujar Penrad.

Lebih lanjut, dia meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Karo dan Sumut pada umumnya untuk memberikan perhatian khusus pada kasus-kasus narkoba dan perjudian.

"Untuk konteks Kabupaten Karo, kedua hal tersebut harus segera di bersihkan apalagi jika terbukti bahwa tersangka pembakaran terkait dengan pemberitaan yang pernah ditulis oleh Sempurna Pasaribu," katanya.

"Maka, siaga 1 untuk Kabupaten Karo agar segera membersihkan peredaran narkoba dan praktik judi karena dianggap sebagai pemicu terjadinya kematian Sempurna Pasaribu dan keluarganya," sambungnya.

Pada akhirnya, sambungnya, setiap kejahatan kemanusiaan yang terjadi harus diusut tuntas dan menemukan akar masalah.

Hal itu persis seperti yang disampaikan oleh Polda Sumut dalam konferensi persnya pada hari Senin, 8 Juli 2024 kemarin, agar tidak ada lagi korban, terutama pada mereka yang berani untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya ada.

"Jangan ada lagi Udin di Sumatra Utara, karena dunia pers kita pernah sangat tercoreng dan berduka atas kematian Udin di tahun 1996 karena pemberitaannya mengenai bobroknya pemerintahan di Kabupaten Bantul saat itu," ucap Pdt Penrad Siagian.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya