News Rabu, 24 Juli 2024 | 16:07

Pdt Penrad Siagian Sesalkan Prosedur Penangkapan 5 Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas

Lihat Foto Pdt Penrad Siagian Sesalkan Prosedur Penangkapan 5 Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas Anggota DPD RI Terpilih, Pdt Penrad Siagian. (Foto:Istimewa)

Jakarta - DPD RI Terpilih, Pdt Penrad Siagian menyesalkan kejadian penangkapan 5 orang warga masyarakat di Buntu Pengaturan, Desa Sihaporas, kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, pada Senin, 22 Juli 2024 kemarin.

Penrad menegaskan, penangkapan yang dilakukan tersebut dapat dikatakan sebagai tindak penculikan. Ia berpandangan langkah itu bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat.

"Cara penangkapan yang boleh dikatakan sebagai penculikan ini adalah cara-cara preman untuk mengriminalisasi masyarakat," kata Penrad Siagian seperti mengutip keterangan resminya, Rabu, 24 Juli 2024.

Tidak dijalankannya Standart Operasional Prosedural (SOP) sebagaimana mestinya, sambung dia, adalah indikasi adanya tindakan preman yang didukung oleh Kepolisian Resor (Polres) Simalungun.

Diketahui, Senin dini hari, 22 Juli 2024, sekitar 50 orang menggunakan pakaian bebas mengendarai 2 mobil security milik PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dan 1 unit truk Colt Diesel menangkap 5 orang warga masyarakat anggota Komunitas masyarakat adat Keturunan Oppu Mamontang Laut Ambarita (Lamtroras) di saat warga sedang tertidur pulas.

Oleh sebab itu, Senator Terpilih dari Sumatra Utara (Sumut) ini dengan tegas meminta Polres Simalungun untuk menghentikan kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat Lamtoras Sihaporas. 

"Perilaku penangkapan tersebut tidak manusiawi dengan menggunakan kekerasan dengan cara memukuli, menendang dagu dan kepala masyarakat hingga mengalami luka-luka," tuturnya.

Pdt. Penrad juga meminta kepolisian bekerja sesuai prosedur yang berlaku dalam KUHAP. Pandangannya, kejadian tersebut adalah bias dari konflik lama terkait penguasaan lahan masyarakat adat oleh PT TPL. 

"Polisi juga harus melihat latar belakang sejarah konflik tersebut, bahwa kasus ini bukan kasus yang berdiri sendiri, sehingga polisi bisa lebih netral dalam melaksanakan tugasnya," ucap Penrad.

Selain itu, mantan aktivis 98 tersebut meminta agar polisi bertindak netral dan memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat adat. Sebab, disinyalir banyak laporan masyarakat adat Lamtoras Sihaporas juga tidak ditanggapi serius oleh polisi.

"Saya mengingatkan kembali polisi agar tidak mengulangi kesalahan–kesalahan sebagaimana laporan tahunan Komnas HAM 2023 bahwa POLRI sebagai institusi terbanyak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Tingkat kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian sudah turun, maka jangan sampai terus menurun dan akhirnya tidak ada lagi kepercayaan kepada Kepolisian," kata dia.

Tak sampai di situ, Penrad Siagian juga mengingatkan agar pemerintah segera menyelesaikan sengketa terkait konflik lahan masyarakat adat yang dikonsesi oleh PT TPL. Hal ini bertujuan agar situasi konflik tidak berlarut-larut.

Ia pun mengingatkan lagi bahwa masyarakat adat adalah komunitas petani, sehingga tanah adalah alat produksi mereka untuk kehidupan. 

"Pemerintah harus juga melihat aspek ini, jangan tanah-tanah adat masyarakat begitu saja diserahkan kepada PT. TPL," katanya.

"Pemerintah dibentuk sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi adalah untuk menyejahterakan dan melindungi rakyat. Saya meminta pemerintah hadir bagi kepentingan rakyat," ucap Penrad Siagian menambahkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya