Daerah Sabtu, 04 Desember 2021 | 13:12

Pegawai Dishub Gadungan Ditangkap Anggota Polres Bogor

Lihat Foto Pegawai Dishub Gadungan Ditangkap Anggota Polres Bogor Barang bukti yang disita Polisi dari JT Pegawai Dishub Gadungan. (Foto: Opsi/Humas Polres Bogor)
Editor: Yohanes Charles

BOGOR - Pria berinisial JT ditangkap polisi karena nekat menjadi anggota Dinas Perhubungan gadungan di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Pelaku diketahui melakukan pungutan liar terhadap para pelaku usaha.

Kapolsek Leuwiliang Kompol Andriyanto mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan pungutan liar oleh seorang pria berseragan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Dari situ, polisi melalukan penyelidikan dan mengamankan JT.

"JT diamankan berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.503.000, lembar kwitansi bukti pembayaran restribusi jasa usaha, 1 buah stempel, 2 buah tempat tinta, dan daftar nama para pelaku usaha," kata Andriyanto, Sabtu 4 Desember 2021.

Dari hasil pemeriksaan, JT bukanlah anggota dari Dinas Perhubungan. Pelaku hanya memanfaatkan seragam yang dikenakannya untuk melakukan aksi pungutan dengan menyodorkan karcis retribusi. "

Dari pengakuannya JT ini bukan anggota Dishub Kabupaten Bogor dan telah melakukan pemerasan terhadap para pelaku usaha dengan menyodorkan karcis retribusi berupa bukti pembayaran jasa usaha yang di dalamnya dicantumkan Perda Kabupaten Bogor No 29 Tahun 2011 tentang jasa usaha dimana para pelaku usaha ini dimintai uang mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu," jelas Andriyanto.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polisi. Termasuk, akan mencari kemungkinan ada tidaknya pelaku lain yang juga beraksi dengan menggunakan modus serupa.

"Kami masih pemeriksaan terhadap JT untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang meminta pungutan kepada para pelaku usaha," tutupnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial video pria berseragam Dinas Perhubungan tertangkap tangan melakukan aksi pungutan liar di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Video itu diunggah Instagram @pancakarsakabbogor, Kamis 3 Desember 2021.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya