Hukum Selasa, 25 Juli 2023 | 19:07

Pejabat Menkominfo Akui Terima Rp 300 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Lihat Foto Pejabat Menkominfo Akui Terima Rp 300 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo Sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi BAKTI Kominfo. (Foto: Istimewa)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Muhammad Feriandi Mirza yang juga Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo mengaku menerima Rp 300 juta terkait dugaan kasus korupsi penyeriaan menara BTS dan Infrastruktur 1,2,34 dan 5 BAKTI.

Katanya, uang tersebut dia gunakan untuk membeli mobil BMW X5 seharga Rp 710 juta.

Namun kata Mirza, uang tersebut dia sudah kembalikan ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Itu diungkapkan Mirza saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Menkomino Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saudara menjelaskan pernah menerima sejumlah uang. Apakah benar?," tanya jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dibenarkan Mirza.

"Dari mana?," lanjut jaksa.

"Yang menyerahkan saudara Windi Purnama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G," jawab Mirza.

"Berapa jumlahnya?," tanya jaksa kembali.

"Rp 300 juta," jawab Mirza.

Kemudian majelis hakim Fahzal Hendri mengambil alih pertanyaan.

Fahzal ingin mengetahui siapa yang memberi perintah sehingga Mirza menerima uang Rp 300 juta.

Terima atas perintah siapa?" tanya Fahzal.

"Atas perintah siapa, saya tidak tau," kata Mirza.

"Halah enggak usah bertele-tele saudara," timpal Fahzal.

Fahzal terus mencecar pertanyaan tersebut kepada Mirza. Namun, Mirza tetap pada jawabannya.

"Astagfirullah. Minum dulu, kayaknya kering tuh bibir saudara. Biasa saja pak, santai saja," ujar Fahzal.

Fahzal kemudian meminta Mirza untuk memberikan keterangan dengan jujur.

Sebab, menurut Fahzal, keterangan Mirza berpengaruh terhadap benar-salahnya para terdakwa.

"Salah keterangan saudara, salahlah semuanya. Rentetan sampai ke belakang. Bisa sesat nanti putusannya,"tegas Fahzal.

"Kalau saudara gapapa memberikan keterangan di bawah sumpah, nanti saudara pula yang kena perkara. Kalau penuntut umum cuma menuntut. Ini cuma membela. Kami memutus loh, Pak. Jadi, tolong faktanya yang benar saja,"sambung Fahzal.

Karena keterangannya terbelit-belit, Fahzal lantas meminta Windi diharidkan di ruang sidang meski belum pernah dimintai keterangan di tahap penyidikan.

"Saya perintahkan untuk dihadirkan, jadi harus jelas. Kalau saya perintahkan itu si Windi Purnama, ya hadirkan. Ada keterangan yang terputus di sini," ucap Fahzal.

"Masa si Mirza ini terima duit dari si Windi Purnama, Windi Purnamanya enggak sebagai saksi pula di sini. Enggak jelaslah keterangannya,"sambungnya.

Dalam kasus ini Johnny Plate disebut menerima Rp 17 miliar. Anang disebut menerima Rp 5 miliar.

Kemudian Yohan menerima Rp 453 juta, Irwan menerima Rp 119 miliar, Windi menerima Rp 500 juta, Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan US$2,5 juta.

Para terdakwa diduga juga memperkaya sejumlah korporasi.

Yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun.

Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3,5 triliun.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya