News Jum'at, 24 Maret 2023 | 12:03

Pejabat Pemerintahan dan ASN Dilarang Menyelenggarakan Buka Puasa Bersama

Lihat Foto Pejabat Pemerintahan dan ASN Dilarang Menyelenggarakan Buka Puasa Bersama Pramono Anung. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pramono Anung menerbitkan surat bersifat rahasia, melarang para pejabat menggelar buka puasa bersama.

Surat bertanggal 21 Maret 2023 itu ditujukan kepada seluruh menterinya Jokowi, Kapolri, Panglima, Jaksa Agung, Kepala Badan/Lembaga.

Disebutkan dalam surat sesuai arahan Presiden bahwa penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi masih dibutuhkan kewaspadaan.

Sehubungan dengan hal itu agar pelaksanaan buka puasa bersama pada Ramadan 1444 H ditiadakan, demikian bagian isi surat yang diteken Pramono Anung tersebut.

 

Surat tersebut kemudian memantik tanggapan berbeda dari sejumlah kalangan. Pramono kemudian memberi penjelasan soal isi surat dimaksud secara detail. 

Dalam sebuah potongan video, dia menjelaskan surat tersebut ditujukan kepada para menko, menteri, dan kepala lembaga pemerintahan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Habiskan Masa Akhir Ramadan di Yogyakarta

"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," katanya dilansir Jumat, 24 Maret 2023.

Kemudian yang tak kalah penting kata Pramono adalah, aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

Untuk itu presiden kata dia, meminta kepada jajaran pemerintah dan ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana.

"Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama. Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh presiden, itu merupakan acuan yang utama," tukasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya