News Jum'at, 23 Agustus 2024 | 14:08

Pelaksanaan Pilkada 2024 Berpotensi Ilegal Jika KPU Abaikan Dua Putusan MK

Lihat Foto Pelaksanaan Pilkada 2024 Berpotensi Ilegal Jika KPU Abaikan Dua Putusan MK Logo KPU (Foto: Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mengikuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah.

Advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Peduli Konstitusi menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 akan menjadi ilegal bila abai atas putusan MK tersebut.

Permintaan yang disampaikan oleh Sulistyowati, Mahmud, Oman Sumantri, Suhandono, Afriyati, Zulfan S. Bahri, Zulfira, Ahmad Husen, dan Sani Alamsyah.

"Karena MK lembaga yang mempunyai peran sebagai `the guardian of the constitution` (penjaga konstitusi), sehingga berhak melakukan tafsir tertinggi atas konstitusi," kata Koordinator Forum Advokat Peduli Konstitusi, Sulistyowati, dalam keterangannya, Jumat, 23 Agustus 2024.

Mengikuti dua putusan MK, lanjutnya, merupakan bentuk tanggung jawab KPU RI kepada bangsa dan negara dalam kehidupan demokrasi.

Selain itu, dia pun menegaskan bahwa pihaknya menyatakan sikap mendukung sepenuhnya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 berkenaan batas usia minimal pencalonan.

Pihaknya, ucap Sulistyowati, menolak RUU Pilkada disahkan karena mengingkari konstitusi dan mengabaikan aspirasi rakyat. 

Ia pun mengungkapkan bahwa Forum Advokat Peduli Konstitusi siap melakukan upaya hukum jika DPR RI memaksakan disahkannya RUU Pilkada.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya