Hukum Senin, 02 Desember 2024 | 20:12

Pelaku Cabul Anak di Simalungun Bebas Berkeliaran, Polisi: Akan Ditangkap

Lihat Foto Pelaku Cabul Anak di Simalungun Bebas Berkeliaran, Polisi: Akan Ditangkap Hermanto Hamonangan Sipayung. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

SIMALUNGUN- Seorang terduka pelaku kejahatan seksual di Kabupaten Simalungun, Sumut, berinisial LS masih bebas berkeliaran meski sudah dilaporkan keluarga korban sejak Agustus 2024 lalu.

Korban adalah seorang anak perempuan berinisial B (16), siswi SMP, warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Kejadian perbuatan kejahatan seksual dilaporkan pada Agustus 2024. Namun belum ada penangkapan bahkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku oleh penyidik unit PPA Polres Simalungun.

Kuasa Hukum keluarga korban, Hermanto Hamonangan Sipayung, menyesalkan penanganan kasus yang dilakukan penyidik Unit PPA Polres Simalungun.

Hermanto menceritakan, penanganan dimulai pada 13 Agustus 2024. Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/VIII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA.
Korban didampingi keluarga melaporkan perbuatan kejahatan seksual yang diduga dilakukan pria berinisial LS.

Pasca melapor, korban bersama keluarga dipanggil penyidik Unit PPA Polres Simalungun pada 26 Agustus 2024.

Namun, pada saat itu, korban belum bisa memberikan keterangan karena korban masih trauma terhadap laki-laki. Proses pemeriksaan saksi dan korban dilanjutkan pada 3 September 2024.

Hermanto menuturkan, sejak selesai pemeriksaan korban dan para saksi, Penyidik Unit PPA Polres Simalungun, mulai menunjukkan sikap tidak profesioanal. Sebab, penanganan kasus sempat terhenti tidak ada kabarnya.

Kuasa hukum korban pun membuat dan atau menyampaikan surat permohonan permintaan perkembangan penyidikan dari Polres Simalugun.

Padahal seharusnya pihak Polres Simalungun lah yang membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tapi hal itu tidak dilakukan.

Melalui pesan singkat WhatsApp kepada pihak kuasa hukum, penyidik akan melakukan gelar perkara internal pada 1 Oktober 2024.

Pasca gelar perkara internal yang dilakukan Polres SImalungun, kabar penanganan kasus tidak pernah terdengar lagi.

Penyidik Unit PPA Polres Simalungun, sama sekali tidak pernah lagi memberikan kabar penanganan kasus kepada kuasa hukum keluarga korban.

BACA JUGA: Isu Judi Online, Razia Mendadak HP Personel Polres Simalungun

Atas kondisi itu, lanjut Hermanto, pihaknya sudah menyurati Bidpropam Polda Sumut pada 20 November 2024.

Laporan atas dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan penyidik Unit PPA Polres Simalungun dalam penanganan kasus kejahatan seksual yang dialami B.

“Kami sangat menyesalkan tindakan penyidik Polres Simalungun, yang sangat lamban dan tidak profesional menangani kasus kejahatan yang dialami anak-anak, karena sudah hampir empat bulan, pelaku tidak kunjung ditangkap,” kata Hermanto.

Hermanto menilai, sikap yang dilakukan penyidik Polres Simalungun, dalam menangani kasus yang dialami kliennya sudah melanggar Perkapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hermanto meminta, Kabid Propam Polda Sumut memerintahkan jajarannya Propam Polda Sumut untuk memeriksa oknum Penyidik PPA Polres Simalungun. Dan kepada Kapolres Simalungun, untuk segera menuntaskan kasus kejahatan seksual terhadap anak tersebut.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP H Manullang dikonfirmasi Senin, 2 Desember 2024 malam, mengaku pihaknya akan segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Sudah akan ditangkap," kata dia lewat pesan WhatsApp. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya