Simalungun - Kepolisian akhirnya membongkar motif dan pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Lenni Herawati Hutapea (42) dan putranya, Ferdinan Lumban Gaol (12) ditemukan tak bernyawa di rumah mereka pada Selasa, 18 April 2023 lalu.
Keduanya ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di Kompleks Perumahan Mutiara Landbouw, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan, pembunuhan dilakukan Syafrin Dwiva, warga Jalan Eka Suka No. 30 Medan Johor.
Motif pembunuhan dilakukan Safrin Dwiva, karena terlilit utang dan membutuhkan biaya sebesar Rp 10 juta, dan jatuh tempo pembayaran pada Sabtu, 15 April 2023.
Namun dikarenakan sampai pada Jumat, 14 April 2023 uang belum ada, pelaku berencana mencuri mobil korban yang juga merupakan tetangga satu kompleks.
Safrin Dwiva sudah terlebih dahulu membeli pisau dari grosir Mr DIY di Perdagangan pada Rabu, 12 April 2023.
Selanjutnya pada Jumat, 14 April 2023 sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku Safrin Dwiva melihat mobil terparkir di depan rumah korban.
Safrin Dwiva berniat untuk mengambil mobil tersebut. Ia yang sebelumnya sudah membawa pisau, memasuki rumah korban yang pada saat itu gerbang dan pintu rumah tidak terkunci.
Setelah masuk ke rumah, Safrin Dwiva melihat Ferdinan tidur di kamar belakang.
Pada saat masuk ke kamar depan, ternyata tersangka kepergok Lenni. “Siapa kau,” tanya korban kala itu.
Tak ingin aksinya ketahuan, Safrin Dwiva langsung menikami ke arah leher korban hingga terjatuh ke atas tempat tidur dan selanjutnya ditikam kembali ke arah jantungnya.
Mendengar suara ribut, Ferdinan terbangun dan menjerit melihat ibunya terkapar bersimbah darah.
BACA JUGA: Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Simalungun, Ada Belatung di Tubuh Korban
“Kenapa kau tusuk mamakku,” teriaknya kepada pelaku.
Tak pikir panjang, pelaku langsung berbalik dan menghujamkan pisau tersebut ke arah leher si anak dan langsung terjatuh.
Pelaku kemudian menikami si anak dengan berulang kali ke arah bagian perut.
Penangkapan pelaku dilakukan petugas Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, menyebut pelaku ditangkap di Kawasan Kota Medan Johor.
“Setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, kami mengarah kepada tersangka SD. Tadi siang kami menangkap tersangka di Medan Johor,” sebut Hadi di Mapolda Sumut, Kamis, 27 April 2023 malam.
Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. “Setelah diinterogasi tersangka mengakui kalau dirinya yang membunuh kedua korban,” terangnya.
Tersangka sendiri telah merencanakan pembunuhan ini. “Dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan Pasal 340 jo 338 (KUHP),” sebutnya.
Hadi menyebutkan, proses hukum kasus ini nantinya ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Simalungun. []