Manado – Tim Opsnal gabungan Polresta Manado menangkap tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Mapanget Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polisi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, seorang laki-laki berinisial RA 35 tahun warga setempat, yang berprofesi sebagai pekerja swasta.
“Tersangka diamankan pada hari Selasa, 22 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 Wita saat sedang berada di rumahnya,” ujarnya, Rabu 23 Februari 2022.
Lebih lanjut dijelaskan Abast, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Desember 2021.
“Saat itu korban, perempuan berinisial M berusia 17 tahun sedang berada sendirian di dalam rumahnya, tiba-tiba didatangi tersangka dan memaksa korban untuk melucuti pakaian dan melakukan persetubuhan,” terangnya.
Baca juga:
Penjelasan Polisi Terkait Perkembangan Kasus Pemerkosaan dan Kekerasan di Tomohon Selatan
Tujuh Pelaku Pemerkosaan Secara Gilir di Mamuju Ditangkap
Mendapatkan informasi dari SPKT adanya Laporan Polisi tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
“Oleh Tm Opsnal, tersangka langsung dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.