Daerah Kamis, 26 Mei 2022 | 13:05

Pelaku Pencabulan Kambuhan di Aceh Kembali Ditangkap Polisi

Lihat Foto Pelaku Pencabulan Kambuhan di Aceh Kembali Ditangkap Polisi Ilustrasi borgol. (foto: ist),

Aceh Barat Daya - NAS (56 tahun) warga Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh kembali ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Padahal, pria ini belum genap setahun menikmati bebas dari penjara Kelas II A Banda Aceh atas kasus yang sama. Kini dia bakal kembali berurusan dengan hukum atas perbuatannya.

"Pelaku ditangkap kemarin siang, saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD, Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Rabu, 25 Mei 2022.

Ryan menjelaskan, pada awal Maret 2022, NAS mencabuli anak usia sembilan tahun yang merupakan tetangga di samping tempat tinggalnya. Aksi bejat pelaku dilakukan saat rumah korban sepi.

Sebelumnya, lanjut dia, pelaku pada Juni 2016 pernah ditangkap atas kasus yang sama, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.

"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar," ucap Ryan.

NAS dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya