Daerah Kamis, 12 Mei 2022 | 11:05

Pelaku Pencabulan Santri di Mamuju Disidang Minggu Depan

Lihat Foto Pelaku Pencabulan Santri di Mamuju Disidang Minggu Depan Ilustrasi Pencabulan(Foto: Opsi/KOMPAS.COM/HANDOUT)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Pelaku pencabulan sejumlah santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), disidang minggu depan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Subekhan, saat diwawancarai, Kamis, 12 Mei 2022.

Subekhan mengungkapkan, pihaknya sementara menyusun dakwaan terhadap pelaku pencabulan terhadap sejumlah santriwati tersebut.

"Kami lagi menyusun dakwaannya. Nanti dalam waktu dekat ini kita akan limpahkan ke pengadilan," kata Subekhan.

Dia menuturkan, beberapa staf di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju masih cuti sehingga sekarang masih penyusunan dakwaan saja.

"Setelah itu mau kita sidangkan," ujarnya.

Dia menjelaskan, sidang pelaku kasus pencabulan tersebut akan dilakukan secara tertutup lantaran kasus asusila dan korbannya masih di bawah umur.

"Memang ada korban yang dewasa, tetapi yang bersangkutan tidak mau jadi pelapor, sehingga junto pasal 289, tapi menjadi saksi," tuturnya.

Saat ini, kata dia, pelaku pencabulan terhadap sejumlah santriwati tersebut masih berada di tahanan Kejari Mamuju.

"Namun kita tidak punya tahanan sendiri, jadi kita titipkan di tahanan Polresta Mamuju," ucap Subekhan.

Untuk diketahui, pelaku pencabulan terhadap sejumlah santriwati merupakan pimpinan Ponpes itu sendiri.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya