Daerah Selasa, 01 Maret 2022 | 11:03

Pelaku Pencabulan Santri di Mamuju Terancam 15 Tahun Penjara

Lihat Foto Pelaku Pencabulan Santri di Mamuju Terancam 15 Tahun Penjara Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 1 Maret 2022. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony

Mamuju - Pelaku pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), terancam 15 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 1 Maret 2022.

Ia mengungkapkan, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 76e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal  289 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya itu di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Rigan Hadi.

Rigan Hadi juga mengungkapkan, pihaknya sudah melengkapi berkas kasus tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi yang sebelumnya terkendala.

"Memang, kemarin kami mengalami sedikit kendala dalam pemeriksaan karena beberapa saksi korban, korban dan saksi lainnya sulit ditemui," katanya.

Namun, setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) Mamuju yang mendampingi saat pemeriksaan dan juga Departemen Agama (Depag) Mamuju, berkas tersebut bisa dilengkapi.

"Kita usahakan berkas kasus tersebut kita lengkapi dengan cepat, sehingga masyarakat dan korban dapat menerima haknya untuk keadilan tersebut," kata Rigan Hadi.

Begitu juga terhadap tersangka, pihaknya tindaklanjuti sebagaimana mestinya hak dia (pelaku) sebagai tersangka.

"Kami selalu berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga penanganan kasus ini seminimal mungkin menghindari permasalahan-permasalahan atau koreksi dari masyarakat. Intinya, kita komitmen untuk cepat menyelesaikan permasalahan ini," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya