Tarakan - Pria berinisial E berusia 25 tahun pelaku pencabulan terhadap 12 anak laki-laki di bawah umur dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Tarakan pada Sabtu 25 Desember 2021.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan pelaku ditangkap di daerah Juata Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
"Pelaku E ditangkap dan sudah diamankan di Mapolres Tarakan," kata AKBP Fillol didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi di Tarakan dikutip dari Antara, Senin 27 Desember 2021.
Tersangka E sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Tarakan.
Fillol menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada dua korban bersama keluarganya yang melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan tersangka E.
"Pelaku menjerat para korban dengan akun palsu menggunakan foto perempuan di media sosial," kata Fillol.
Selanjutnya minta foto korban yang memperlihatkan alat kelaminnya. Kemudian mengajak korban melakukan pertemuan dan diancam untuk menyebarkan foto korban bila tidak mengikuti kehendaknya.
Para korban anak rata - rata berusia 15 sampai 16 tahun dan masih berpendidikan SMP. "Saat ini para korban lainnya, masih kami lakukan pendekatan untuk melaporkan yang dialaminya," kata Fillol.
Tersangka E diancam undang-undang tindak pidana pencabulan pasal 82 ayat (1) KUHP dan pasal 76 E undang-undang tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. []