Pasangkayu - Pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), terancam tujuh tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, Senin, 14 Februari 2022.
Ronald mengatakan, pelaku disangkakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
"Jadi, pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun," kata Ronald.
Ia juga mengungkapkan, pelaku pencurian sebanyak empat orang remaja yakni IP, 18 tahun, HA, 17 tahun, SR, 16 tahun, serta IC, 15 tahun.
"Kami melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari beberapa korban," katanya.
Dia mengatakan, salah satu dari empat pelaku, yakni IP merupakan residivis kasus pencurian dan pernah ditahan di Lapas Anak kelas II Mamuju 2020 hingga 2021.
"Saat ditangkap, IP tidak melawan dan mengaku melakukan pencurian dengan tiga orang rekannya," kata Ronald.
Setelah dilakukan pengembangan, ketiga orang lainnya berhasil ditangkap di rumahnya masing- masing.
"Barang bukti yang kami amankan yakni delapan buah tabung gas elpiji 3 kilogram dan sebilah pisau yang digunakan saat mencuri," katanya. []