Hukum Senin, 18 April 2022 | 22:04

Pelaku Penganiayaan Dibekuk Tim Opsnal Polres Tomohon

Lihat Foto Pelaku Penganiayaan Dibekuk Tim Opsnal Polres Tomohon EK 19 tahun (duduk) pelaku penganiayaan ditangkap Tim Opsnal Polres Tomohon. (Foto: Opsi/Humas Polda Sulut)
Editor: Yohanes Charles

Tomohon - Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku penganiayaan disertai dengan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau badik, di Kelurahan Paslaten Dua, Tomohon Timur.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. 

"Terduga pelaku adalah pria berinisial EK 19, warga Tomohon Tengah, telah melakukan penganiayaan terhadap perempuan Virginia Tinangon sekaligus pengancaman, pada hari Minggu 17 April 2022 sekitar pukul 21.00 Wita," ujarnya, Senin 18 April 2022.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku cemburu terhadap korban yang sudah memiliki pacar baru.

"Terduga pelaku kemudian berusaha mengambil kembali handphone merk Iphone miliknya yang ada pada korban, namun oleh korban tidak mau mengembalikannya dengan alasan pelaku belum mengembalikan uang sebesar Rp.1,5 juta milik korban," terang Abast.

Tak terima dengan hal tersebut, terduga pelaku langsung memukul korban di leher bagian belakang dan paha kanan serta melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau badik terhadap seorang pria yang berusaha melerai kejadian tersebut.

Selang beberapa saat kemudian masyarakat di kompleks Paslaten Dua langsung datang sehingga terduga pelaku penganiayaan langsung kabur dari TKP dengan menggunakan kendaraan R4.

"Terduga pelaku diamankan di rumahnya beberapa saat setelah kejadian. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polsek Tomohon Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Abast. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya