Hukum Jum'at, 06 Mei 2022 | 20:05

Pelaku Penganiayaan Terhadap IRT di Bitung Dibekuk Polisi

Lihat Foto Pelaku Penganiayaan Terhadap IRT di Bitung Dibekuk Polisi FM 32 tahun pelaku penganiayaan terhadap seorang IRT dibekuk Polisi. (Foto: Opsi/Humas Polda Sulut)
Editor: Yohanes Charles

Manado – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FM 28 tahun di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir, Bitung menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FM 32 tahun, pada Senin 23 Maret 2022.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, pelaku sudah diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung pada hari Rabu 4 Mei 2022 sore di sekitar Kecamatan Madidir.

“Pelaku penganiayaan merupakan kakak kandung korban,” ujarnya, Jumat 6 Mei 2022.

Penganiayaan bermula saat korban sedang berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Wangurer Barat.

Di rumah tersebut, korban sempat terlibat pertengkaran dengan orang tuanya terkait masalah rumah tangga.

Tiba-tiba datang pelaku dan langsung memukul wajah dan kepala korban berkali kali sehingga korban sempat tak sadarkan diri.

Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung. “Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” singkat Abast

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya