Pasangkayu - Pelaku penikaman yang terjadi di Dusun Muhajir, Desa Jengeng, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Adnan Saputra, 15 tahun, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, saat dikonfirmasi via gawainya, Minggu, 13 Februari 2022.
Ronald Suhartawan mengungkapkan, Adnan Saputra disangkakan pasal 340 Jo 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena telah menghilangkan nyawa orang lain.
"Jadi, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup," kata Ronald Suhartawan.
Untuk diketahui, Adnan Saputra yang masih berstatus pelajar, ditangkap usai menikam seorang pelajar lainnya, Sulfitra, 16 tahun, hingga tewas, Kamis, 10 Februari 2022 lalu.
"Korban meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit," katanya.
Ronald Suhartawan menjelaskan, Adnan Saputra mengaku melakukan penikaman karena merasa jengkel terhadap Sulfitra yang selalu merendahkannya.
"Ada dendam pribadi yang terpendam oleh pelaku terhadap korban," kata Ronald. []