Mamuju - Pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Dusun Lombang-lombang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), terancam 6 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombespol Syamsu Ridwan, Senin, 11 April 2022.
Syamsu Ridwan mengungkapkan, para pelaku dikenakan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas.
"Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," kata Syamsu Ridwan.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya menemukan sebanyak 158 jerigen berisi solar subsidi, lima drum solar, satu unit mobil pick up dan satu tangki rakitan dari besi.
"Pelaku yang ditangkap yakni FAP, 31 tahun, UP, 35 tahun, serta SG, 19 tahun," katanya. []