Majene - Pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 20 Mei 2022.
Febryanto Siagian mengungkapkan, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sehingga mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara," kata Febryanto Siagian.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, kata dia, yakni SR, 49 tahun, serta AC, 45 tahun, ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
"Dari tangan SR kami amankan barang bukti berupa satu pembungkus rokok sempoerna berisi enam buah pipet sudah terpotong dan satu tutup botol yang telah di lubangi, satu shaset bekas pakai, satu pirex bekas pakai, tiga shaset kosong, satu korek gas dan hendphone Oppo F 11," katanya.
Sementara dari tangan AC, kata Febryanto Siagian, pihaknya mengamankan satu kaca pirex berisi narkotika jenis sabu berat 0,0015 gram, satu shaset plastik bekas, tiga shaset kosong, serta satu pembungkus rokok.
"Selain itu, kami mengamankan enam potongan pipet, satu tutup botol yang telah dilubangi, satu korek gas dan satu hendphone realmi," kata Febryanto Siagian. []