Manado – Pria berinisial IM alias B, pelaku ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) ditangkap personel Ditreskrimsus Polda Sulut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Benar, IM alias B telah diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Sulut, pada hari Jumat 20 Mei 2022), sekitar pukul 16.00 WITA,” ujarnya, Jumat malam.
Diamankannya IM berdasarkan laporan yang diterima Polda Sulut pada tanggal 9 Mei 2022.
“Yaitu tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan IM, yang mengunggah atau melakukan ujaran kebencian di media sosial,” jelas Abast.
Sebelumnya pada Jumat siang, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa IM akan menyerahkan diri.
“Petugas mendatangi rumah IM di wilayah Singkil, Manado, lalu berkoordinasi dengan keluarga. Petugas lalu mengamankan IM, selanjutnya dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Abast.
Ditambahkannya, IM diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” pungkas Abast. []