Balikpapan - Calon Presiden RI nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyentil pelanggar etika pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ia menyebut bahwa seharusnya pelanggar tersebut memiliki rasa malu dan bertanggung jawab dengan perbuatan yang telah dilakukan.
Ia mengatakan, pelanggaran etika yang sudah terjadi akan menjadi beban pada pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Dia menanyakan kembali jika masalah pelanggaran etika itu sudah diputuskan, terlebih dengan peringatan, apa yang dilakukan perseorangan yang melanggar etika terhadap hal tersebut.
"Mestinya ada rasa malu, mestinya ada permintaan maaf. Saya tidak yakin mereka berani mengundurkan diri, wong yang di MK mundur saja, dipecat saja, masih menggugat. Saya tidak tahu apakah negeri ini sudah betul-betul kehilangan etika dan moralnya. Maka ini, peringatan yang sangat keras dalam proses demokrasi," kata Ganjar di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa, 6 Februari 2024.
Merujuk pada pelanggaran etika pemilu tersebut, Mantan Gubernur Jawa Tengah ini mengajak masyarakat agar tobat dan sadar serta kembali pada trek yang benar.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari dan enam anggota lainnya telah melanggar kode etik dalam penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan bahwa Hasyim Asy`ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
Sementara, Anggota KPU lainnya yang mendapat sanksi peringatan, di antaranya Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M. Afifuddin.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Mahkamah Konstitusi juga belum lama ini menjadi sorotan publik setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.[]