Daerah Jum'at, 29 April 2022 | 18:04

Pelantikan 91 Pejabat Lingkup Pemprov Sulbar Terkesan Disembunyikan

Lihat Foto Pelantikan 91 Pejabat Lingkup Pemprov Sulbar Terkesan Disembunyikan Ketua HMI cabang Manakarra, Ansar. (Foto: Opsi/ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Pelantikan sebanyak 91 pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) terkesan disembunyikan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Manakarra, Ansar, saat dikonfirmasi, Jumat, 29 April 2022.

Ansar mengungkapkan, perombakan seluruh OPD di lingkup Pemprov Sulbar membuat masyarakat kaget dengan kebijakan Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar.

"Mutasi tersebut terkesan di sembunyikan karena dilaksanakan pada malam hari yang suda jelas melanggar aturan jam kerja dan di kuatkan pada baliho pelantikan itu tdk tercantum tanggal mutasi," kata Ansar.

Sehingga, kata dia, pihaknya menduga ada kepentingan kelompok tertentu yang terselubung dalam pengambilan kebijakan tersebut.

"Pelantikan ini juga, diduga terindikasi pelanggarang hukum yang dilakukan oleh Gubernur Sulbar, sebagaimana pada pasal 71 ayat 2 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 yang menjelaskan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan, kecuali ada rekomendasi tertulis dari menteri," katanya.

Selain itu, kata Ansar, pada peraturan badan kepegawaian nomor 5 tahun 2019 sudah jelas dalam pasal 2 pada poin 1, 2, 4 dan 5.

"Pada poin 1 menjelaskan, mutasi pemerintah menyusun rencana mutasi PNS di lingkungannya. Poin 2 menjelaskan, perencanaan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 perlu memperhatikan konpetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi dan menilai prestasi kerja," kata Ansar.

Lanjut Ia menjelaskan, pada poin 4 menjelaskan, mutasi dapat dilakukan paling singkat 2 tahun paling lama 5 tahun.

"Poin 5 menjelaskan, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antar konpetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi," katanya.

Dalam peraturan jam kerja, kata Ansar, jelas pada pasal 77 sampai pasal 85. pada pasal 77 ayat 1 undang-undang nomor 13 tahun 2003, mewajibkan jam kerja melaksanakan ketentuan jam kerja.

"7 jam dalam 1 hari atau 40 jam dalam 1 minggu dengan kerja 6 hari dalam 1 minggu dan 8 jam dalam 1 hari atau 40 jam dalam 1 minggu dengan kerja 5 hari dalam 1 minggu," kata Ansar.

Lebih Lanjut Ia menjelaskan, 24 April 2022 lalu, Kepala BKD Sulbar mengatakan, belum ada perintah dari Gubernur Sulbar terkait mutasi jabatan di lingkup Pemprov Sulbar.

"Sehingga dapat disimpulkan, pelantikan tersebut dilaksanakan secara tiba-tiba dan tidak melalui pertimbangan aturan perundang-undangan," katanya.

Yang lebih rancuh, kata Ansar, Kapala BKD seakan-akan tidak punya perencanaan dalam pemutasian tersebut padahal suda jelas aturannya.

"Sehingga dengan adanya mutasi ini, kami menduga adanya jual beli jabatan di lingkup Pemprov Sulbar, sebab ketika di korelasikan dengan survei KPK RI, Sulbar memiliki persentase 28,4 persen potensi jual beli jabatan dalam mutasi," kata Ansar.

Ia mengaku, kecewa dengan kebijakan Gubernur Sulbar yang melakukan pelantikan puluhan pejabat diakhir masa jabatannya.

"Seharusnya Gubernur Sulbar memperbaiki prestasi yang akan dia tinggalkan, apa lagi kalau ada keinginan untuk ikut kembali dalam kontestasi demokrasi yang akan di helat 2024 mendatang," katanya.

Seharusnya, kata Ansar, yang di urus adalah kesiapan sebagai penyangga IKN sebelum meninggalkan jabatannya. Namun, yang terlihat Pemprov Sulbar sama sekali tidak memiliki kesiapan dalam menyangga IKN.

"Tentunya kami akan tetap mengawal kasus ini sampai sebagaimana prosedur hukum yang belaku," kata Ansar. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya