Hukum Kamis, 26 Januari 2023 | 19:01

Pelat RF dan Pelat Rahasia Sering Disalahgunakan, Polri Setop Penggunaannya

Lihat Foto Pelat RF dan Pelat Rahasia Sering Disalahgunakan, Polri Setop Penggunaannya Pelat rahasia (RF) sebuah mobil. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kepolisian melalui Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) menghentikan penggunaan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia bagi pejabat.

Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menegaskan penghentian sudah dilakukan sejak  Oktober 2022.

Itu kata dia, dilakukan menyusul kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Cukup banyak warga protes terkait penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia dimaksud.

“Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Yusri dalam keterangannya, Kamis, 26 Januari 2023.

Diungkapnya, banyak pengendara pengguna pelat khusus (RF) bertindak arogansi di jalan raya serta menggunakan strobo tidak sesuai aturan. 

Begitu juga penggunaan pelat rahasia seperti QH, IR sudah tidak lagi rahasia karena sudah diketahui masyarakat banyak.

Pihaknya kaya Yunus, mengubah semuanya sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

Baca juga: Bertemu Slank di Medan, Bobby Nasution Pamer Mobil Dinasnya yang Dimural

Berdasarkan aturan terbaru terang Yusri, polda tidak bisa lagi mengeluarkan penggunaan pelat kendaraan khusus dan rahasia.

Tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri, setelah memenuhi syarat baru diperintah polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia, serta STNK-nya.

Kemudian kata Yunus, penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia hanya untuk pejabat eselon I dan eselon II. 

Pelat hanya untuk kendaraan dinas saja, dan tidak boleh lagi untuk kendaraan pribadi milik pejabat tersebut.

Yusri mengakui penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia ini sudah kebablasan tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Jika dulu, pelat khusus diberikan untuk melindungi pejabat dari bahaya di jalan raya dari ancaman kriminalitas atau saat demonstrasi terjadi, jika menggunakan pelat warna merah.

“Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinasnya,” tutur dia. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya