News Rabu, 23 Februari 2022 | 18:02

Peluang Masyarakat Adat Pasca Jokowi Cabut Ribuan IUP Kehutanan

Lihat Foto Peluang Masyarakat Adat Pasca Jokowi Cabut Ribuan IUP Kehutanan Masyarakat Adat di Papua. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Awal tahun ini Presiden Jokowi mencabut ribuan izin hak penguasaan lahan negara untuk pertambangan dan kehutanan. Katanya, izin ini akan diberikan pada berbagai kelompok usaha masyarakat dan dikembalikan pada masyarakat adat.

Atas klaim ini, muncullah Peraturan Presiden tentang bank tanah, yang salah satunya bersumber dari tanah-tanah terlantar dan HGU yang ditinggalkan.

Namun ada temuan dari Pusaka Bentala Rakyat, di mana terdapat aktivitas penebangan hutan pada areal perkebunan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di daerah Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, di pertengahan Januari 2022.

Laporan Greenpeace, menyebutkan bahwa setidaknya ada 32 perusahaan di Tanah Papua mengindikasikan proyek-proyek rakus lahan terutama di bagian selatan Provinsi Papua, sebagian besar diduga terbit dengan melanggar hukum.

Kondisi tersebut menjadikan Masyarakat Adat sebagai salah satu kelompok yang rentan dan paling terancam akibat ekspansi perkebunan sawit tidak kunjung mendapat pengakuan hak dan akses kelola.

Baca juga: Sepanjang 2021, AMAN Catat 13 Kasus Perampasan Wilayah Adat

"Jadi, penting banget nih untuk membahas lebih lanjut mengenai peluang Masyarakat Adat mendapatkan hak pengelolaan hutannya lagi pasca pencabutan izin," demikian cuitan Greenpeace Indonesia di akun Twiiter, Rabu, 23 Februari 2022.

Yuk, ikuti diskusinya di kanal YouTube Greenpeace Indonesia, Kamis, 24 Februari 2022 pukul 09.00 WIB. Menghadirkan narasumber Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Dr Maria SW Sumardjono.

Lalu ada Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr Ir Hariadi Kartodihardjo, Dosen Hukum Lingkungan FH UGM Dr Totok Diantoro, Pemuda Adat Malamoi Ambo Klagilit, Perempuan Adat Suku Tehit Sopice Sawor, dengan moderator Juru Kampanye Hutan Greenpeace Syahrul Fitra.

Baca juga: Masyarakat Adat Demo Tutup PT TPL di Toba

Sebagai catatan, Presiden Jokowi pada Kamis, 6 Januari 2022, mengumumkan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Presiden mengatakan, pencabutan IUP ini dikarenakan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.

"Izin-izin pertambangan kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain dan tidak sesuai peruntukkan dan peraturan kita cabut," tandasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya