Jakarta - Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo merilis surat terbuka kepada pemerintah yang mengeluarkan kebijakan pemadaman siaran TV analog. Dia memprotes keputusan tersebut lantaran problematik dan dinilai merugikan masyarakat.
Surat terbuka tersebut diunggah Hary Tanoesoedibjo melalui akun media sosial miliknya. Pengusaha yang akrab disapa HT itu, merupakan pemilik MNC Group yang membawahi stasiun televisi RCTI, MNCTV, INews, dan GTV.
"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," tulis HT, dikutip Opsi pada Jumat, 4 November 2022.
Menurut HT, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tertulis terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off.
Lantaran itu, dirinya menilai bahwa secara hukum tidak ada kewajiban bagi MNC Group untuk melaksanakan Analog Switch Off.
HT juga menilai, tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Dia memperkirakan ada 60 persen masyarakat di Jabodetabek yang tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog.
Kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.
"Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat," katanya.
Hary Tanoesoedibjo bilang, ada kebijakan yang saling bertentangan, terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas.
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja" ujar HT mengutip putusan MK.
Pengusaha dan politikus, Hary Tanoesoedibjo. (Foto: Instagram/hary.tanoesoedibjo)
HT juga membeberkan sejumlah poin yang dianggap sebagai pertentangan atau dualisme dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, yakni:
A. Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
B. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
Hary Tanoesoedibjo menegaskan bahwa dirinya bakal tetap mengukuti permintaan Menkopolhukam Mahfud MD terkait pemadaman siaran TV analog. Namun di sisi lain, pihak MNC Group juga bakal mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah atas kebijakan tersebut.
Baca juga: Mahfud MD: Siaran Televisi Analog Resmi Ilegal dan Melanggar Hukum
Baca juga: Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Koordinasi Sukseskan Penghentian Siaran Analog
"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," kata Hary Tanoe. []