Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di kawasan pagar laut Tangerang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar gelar perkara yang juga dihadiri oleh pihak eksternal pada Selasa, 18 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa hasil gelar perkara telah menyepakati empat tersangka yang terlibat dalam pemalsuan dokumen untuk pengajuan hak bangunan.
"Empat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Djuhandhani mengungkapkan bahwa Kades Kohod, Arsin, diduga membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.
Surat palsu tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut bahwa Arsin mendapatkan bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga, yang akhirnya menyebabkan diterbitkannya bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.
Dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 44 orang saksi dan melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Desa, rumah Kades Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.
"Kami menemukan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening," kata Djuhandhani dalam konferensi pers pada Rabu, 12 Februari 2025.
Namun, Djuhandhani enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas pemilik rekening yang disita, termasuk jumlah rekening dan nilai keuangan yang berhasil diamankan. Ia hanya menyatakan bahwa penyidik sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk melacak aliran dana dari rekening-rekening tersebut.
"Nilai keuangan rekening masih dalam tahap pemeriksaan. Kami belum bisa memastikan apakah nilai tersebut sesuai dengan transaksi hingga saat ini atau tidak," jelasnya.
"Koordinasi dengan perbankan dan pihak terkait lainnya sedang kami lakukan untuk mendalami kasus ini," tambahnya.