Medan - Wanita berinisial DPE (45), ditangkap dari kediamannya oleh personel Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada Sabtu, 19 Maret 2022 malam.
DPE ditangkap dari kediamannya di Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai.
"DPE kami amankan dari rumahnya di Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur pada Sabtu pukul 19.30 WIB," kata Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca juga: Wanita Diduga ODGJ Bakar Rumah Sakit di Tanjung Balai
Karena diduga mengalami gangguan jiwa, lanjutnya, DPE langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk mendapatkan penanganan.
"Saat ini DPE dalam proses penanganan pihak RSJ, hal ini dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan dan kepentingan penyidikan, untuk mencegah perbuatan terulang," ujarnya. []