News Rabu, 23 Februari 2022 | 14:02

Pembangunan IKN Ancaman bagi Kepunahan Masyarakat Adat

Lihat Foto Pembangunan IKN Ancaman bagi Kepunahan Masyarakat Adat Ilustrasi Ibu Kota Negara Nusantara. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Presiden Jokowi sudah meneken Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) baru pada 18 Februari 2022. Sayangnya, dalam UU tersebut dinilai tidak memberi penghormatan dan perlindungan kepada Masyarakat Adat.

Diketahui bahwa pembangunan IKN baru dipusatkan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada 2021 mengidentifikasi, terdapat 21 komunitas Masyarakat Adat yang mendiami wilayah pembangunan IKN, yaitu 19 komunitas Masyarakat Adat di Kabupaten PPU dan dua komunitas Masyarakat Adat di Kabupaten Kukar. 

"Dari hasil identifikasi tersebut, terdapat 11 wilayah Komunitas Masyarakat Adat yang menjadi zona inti pembangunan IKN," kata Direktur Advokasi AMAN Muhammad Arman, dalam catatan akhir tahun 2021 AMAN yang diterima, Rabu, 23 Februari 2022.

"Hal ini berarti bahwa lokasi pembangunan IKN bukanlah tanah kosong dan bebas konflik sebagaimana pernyataan-pernyataan pejabat negara dalam berbagai kesempatan," imbuhnya.

Arman mengurai, dalam UU IKN yang dibahas dan ditetapkan secara cepat oleh DPR RI dan Pemerintah, tidak ditemukan adanya suatu mekanisme yang handal untuk mengakui, menghormati, dan melindungi Masyarakat Adat dan hak tradisional Masyarakat Adat di kedua kabupaten yang menjadi lokasi IKN. 

Hanya terdapat sedikit pengaturan yang juga dipertanyakan bagaimana hal itu dioperasionalkan di tengah kacaunya skema pengakuan Masyarakat Adat dalam berbagai kebijakan sektoral.

Baca juga: Sepanjang 2021, AMAN Catat 13 Kasus Perampasan Wilayah Adat

Arman menyebut, pada tahun 2019 saja, AMAN mencatat terdapat 30 ribu hektare wilayah adat yang tumpang tindih dengan izin-izin konsesi HTI dan Perkebunan, dan lokasi-lokasi ini juga akan menjadi wilayah pembangunan IKN. 

Oleh karena itu AMAN dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panja RUU IKN di DPR RI pada Desember 2021, menyampaikan bahwa pemindahan IKN harus mengarusutamakan penghormatan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat dengan memasukkan klausul khusus dalam RUU IKN mengenai Perlindungan Hak Masyarakat Adat, Mekanisme Penyelesaian Konflik dan Pemulihan Hak Masyarakat Adat yang akan terdampak dari pembangunan IKN. 

Analisis IKN vs Komunitas Masyarakat Adat. (Foto: AMAN)

AMAN juga menyarankan agar dilakukan konsultasi publik secara lebih luas kepada Masyarakat Adat dengan mengedepankan prinsip-prinsip FPIC di dalam rencana pembangunan IKN termasuk tentang pengaturan hak Masyarakat Adat dalam RUU IKN. 

"Absennya penghormatan dan perlindungan hak Masyarakat Adat yang memadai dalam UU IKN yang disahkan pada 18 Februari 2022, berpotensi akan menggusur paling sedikit 20.000 warga masyarakat adat dari wilayah adatnya," katanya mengingatkan. 

Dikatakannya, pengesahan UU IKN yang terburu-buru semakin menegaskan pula proses legislasi yang ugal-ugalan sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada investasi semata, tetapi abai terhadap perlindungan hak Masyarakat Adat. 

Arman menyebut, dengan ketiadaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak Masyarakat Adat dalam UU IKN maka kepunahan Masyarakat Adat di Wilayah IKN hanya menunggu waktu. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya